Bahwa dalam mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan kontribusi nyata dari segenap elemen intelektual, akademisi, peneliti, profesional, dan praktisi bangsa.
Dinamika perubahan global, lompatan teknologi informasi, kecerdasan artifisial, serta kompleksitas tantangan Pembangunan Nasional menuntut hadirnya konsolidasi pemikiran strategis yang independen, ilmiah, dan berintegritas.
Kaum intelektual bertanggung jawab secara moral dan akademis untuk memberikan arah, solusi, serta pengawalan terhadap kebijakan publik guna mempercepat transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh iktikad luhur untuk menyumbangkan pemikiran bagi kejayaan bangsa, maka didirikanlah wadah organisasi Indonesian Intellectual Society (INTIS) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Kaum intelektual bertanggung jawab secara moral dan akademis untuk memberikan arah, solusi, serta pengawalan terhadap kebijakan publik.