BAB I · ART
Keanggotaan
Bergabung sebagai anggota INTIS berarti menjadi bagian dari jaringan intelektual yang mengawal dan mengakselerasi kebijakan publik Indonesia.
Jenis Keanggotaan
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Kehormatan
Syarat Keanggotaan
- 1Warga Negara Indonesia yang setuju dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi INTIS.
- 2Memiliki kualifikasi akademis, latar belakang keahlian, atau kepakaran profesional yang dibuktikan dengan rekam jejak riset, karya ilmiah, atau portofolio kerja.
- 3Mengajukan permohonan tertulis dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan Anggota oleh DPP INTIS.
Hak & Kewajiban
Hak Anggota
- Hak Bicara dan Suara: Mengemukakan pendapat, usulan, serta memiliki hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan (bagi Anggota Biasa).
- Hak Pelayanan & Fasilitas: Mengikuti kegiatan riset, pelatihan, publikasi, serta memanfaatkan fasilitas jaringan organisasi.
Kewajiban Anggota
- Menjaga integritas akademis, etika profesional, dan nama baik INTIS.
- Mematuhi AD/ART, Peraturan Organisasi, serta keputusan rapat INTIS.
- Membayar iuran keanggotaan tepat waktu.
Formulir Pendaftaran
Ajukan Keanggotaan
Siap menjadi anggota INTIS?
Ajukan permohonan tertulis dan tunggu penetapan melalui Surat Keputusan DPP INTIS.