BAB I · ART

Keanggotaan

Bergabung sebagai anggota INTIS berarti menjadi bagian dari jaringan intelektual yang mengawal dan mengakselerasi kebijakan publik Indonesia.

Jenis Keanggotaan

Anggota Biasa

Anggota Luar Biasa

Anggota Kehormatan

Syarat Keanggotaan

  • 1Warga Negara Indonesia yang setuju dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi INTIS.
  • 2Memiliki kualifikasi akademis, latar belakang keahlian, atau kepakaran profesional yang dibuktikan dengan rekam jejak riset, karya ilmiah, atau portofolio kerja.
  • 3Mengajukan permohonan tertulis dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan Anggota oleh DPP INTIS.

Hak & Kewajiban

Hak Anggota

  • Hak Bicara dan Suara: Mengemukakan pendapat, usulan, serta memiliki hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan (bagi Anggota Biasa).
  • Hak Pelayanan & Fasilitas: Mengikuti kegiatan riset, pelatihan, publikasi, serta memanfaatkan fasilitas jaringan organisasi.

Kewajiban Anggota

  • Menjaga integritas akademis, etika profesional, dan nama baik INTIS.
  • Mematuhi AD/ART, Peraturan Organisasi, serta keputusan rapat INTIS.
  • Membayar iuran keanggotaan tepat waktu.

Formulir Pendaftaran

Ajukan Keanggotaan

Siap menjadi anggota INTIS?

Ajukan permohonan tertulis dan tunggu penetapan melalui Surat Keputusan DPP INTIS.

Hubungi Sekretariat