Struktur Berjenjang
Struktur & Departemen
Kelengkapan kepengurusan INTIS disusun secara berjenjang dengan masa bakti lima tahun, diselaraskan dengan tata pemerintahan nasional dan daerah.
Indeks Struktur
DPP
Dewan Pimpinan Pusat
Ibu Kota Negara
9 Departemen
DPW
Dewan Pimpinan Wilayah
Ibu Kota Provinsi
7 Bidang
DPD
Dewan Pimpinan Daerah
Ibu Kota Kabupaten/Kota
6 Bidang
DPP · Tingkat Pusat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) – Tingkat Nasional
Masa bakti kepengurusan DPP adalah 5 (lima) tahun. Struktur DPP mengadopsi portofolio kementerian untuk menyelaraskan pengawalan program strategis nasional.
Pimpinan Eksekutif
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum (Koordinator Bidang/Departemen)
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
Departemen-Departemen DPP INTIS
- Departemen Artificial Intelligence (AI) dan Digitalisasi — Tata kelola AI, transformasi digital, kedaulatan data, otomatisasi.
- Departemen Riset, Inovasi, dan Pendidikan Tinggi — Ekosistem riset terapan, komersialisasi hasil riset, riset perguruan tinggi.
- Departemen Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Nasional — Analisis makro-mikro, fintech, sistem keuangan, regulasi ekonomi.
- Departemen Hukum, HAM, dan Tata Kelola Pemerintahan — Harmonisasi regulasi, naskah akademik, reformasi birokrasi.
- Departemen Sumber Daya Manusia, Kebudayaan, dan Pendidikan Dasar-Menengah — Peningkatan mutu SDM unggul, karakter, literasi.
- Departemen Kesehatan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat — Kebijakan kesehatan publik, ketimpangan sosial, jaminan sosial.
- Departemen Industri, Perdagangan, dan Kedaulatan Pangan — Hilirisasi industri, rantai pasok global, kedaulatan pangan.
- Departemen Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Energi Terbarukan — Pengawasan infrastruktur strategis, transisi energi hijau, iklim.
- Departemen Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Strategis Internasional — Diplomasi intelektual, kemitraan think tank global.
DPW · Tingkat Provinsi
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) – Tingkat Provinsi
Masa bakti kepengurusan DPW adalah 5 (lima) tahun. Nomenklatur di tingkat Provinsi diselaraskan dengan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Dinas Teknis Pemerintah Provinsi.
Pimpinan Wilayah
- Ketua DPW
- Wakil Ketua DPW
- Sekretaris DPW
- Wakil Sekretaris DPW
- Bendahara DPW
- Wakil Bendahara DPW
Bidang-Bidang DPW INTIS
- Bidang Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida / Bappeda)
- Bidang Komunikasi, Informatika, dan Transformasi Digital
- Bidang Perekonomian, UMKM, dan Perindustrian Wilayah
- Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Pengembangan SDM Provinsi
- Bidang Kesehatan, Sosial, dan Penanganan Stunting
- Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Energi Daerah
- Bidang Hukum, Otda, dan Hubungan Antar-Lembaga Wilayah
DPD · Tingkat Kabupaten/Kota
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) – Tingkat Kabupaten/Kota
Masa bakti kepengurusan DPD adalah 5 (lima) tahun. Nomenklatur di tingkat Kabupaten/Kota diselaraskan dengan fokus pelayanan publik dan fungsi Dinas/Badan Pemerintah Kabupaten (Bupati) atau Kota (Walikota).
Pimpinan Daerah
- Ketua DPD
- Wakil Ketua DPD
- Sekretaris DPD
- Bendahara DPD
Bidang-Bidang DPD INTIS
- Bidang Perencanaan Daerah dan Inovasi Desa/Kelurahan
- Bidang Digitalisasi Pelayanan Publik dan Teknologi Tepat Guna
- Bidang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pertanian, dan Perdagangan Lokal
- Bidang Pendidikan Daerah dan Kepemudaan
- Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan-Anak
- Bidang Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Lokal