Struktur Berjenjang

Struktur & Departemen

Kelengkapan kepengurusan INTIS disusun secara berjenjang dengan masa bakti lima tahun, diselaraskan dengan tata pemerintahan nasional dan daerah.

Indeks Struktur

DPP

Dewan Pimpinan Pusat

Ibu Kota Negara

9 Departemen

DPW

Dewan Pimpinan Wilayah

Ibu Kota Provinsi

7 Bidang

DPD

Dewan Pimpinan Daerah

Ibu Kota Kabupaten/Kota

6 Bidang

DPP · Tingkat Pusat

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) – Tingkat Nasional

Masa bakti kepengurusan DPP adalah 5 (lima) tahun. Struktur DPP mengadopsi portofolio kementerian untuk menyelaraskan pengawalan program strategis nasional.

Pimpinan Eksekutif

  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua Umum (Koordinator Bidang/Departemen)
  • Sekretaris Jenderal
  • Wakil Sekretaris Jenderal
  • Bendahara Umum
  • Wakil Bendahara Umum

Departemen-Departemen DPP INTIS

  • Departemen Artificial Intelligence (AI) dan Digitalisasi — Tata kelola AI, transformasi digital, kedaulatan data, otomatisasi.
  • Departemen Riset, Inovasi, dan Pendidikan Tinggi — Ekosistem riset terapan, komersialisasi hasil riset, riset perguruan tinggi.
  • Departemen Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Nasional — Analisis makro-mikro, fintech, sistem keuangan, regulasi ekonomi.
  • Departemen Hukum, HAM, dan Tata Kelola Pemerintahan — Harmonisasi regulasi, naskah akademik, reformasi birokrasi.
  • Departemen Sumber Daya Manusia, Kebudayaan, dan Pendidikan Dasar-Menengah — Peningkatan mutu SDM unggul, karakter, literasi.
  • Departemen Kesehatan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat — Kebijakan kesehatan publik, ketimpangan sosial, jaminan sosial.
  • Departemen Industri, Perdagangan, dan Kedaulatan Pangan — Hilirisasi industri, rantai pasok global, kedaulatan pangan.
  • Departemen Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Energi Terbarukan — Pengawasan infrastruktur strategis, transisi energi hijau, iklim.
  • Departemen Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Strategis Internasional — Diplomasi intelektual, kemitraan think tank global.

DPW · Tingkat Provinsi

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) – Tingkat Provinsi

Masa bakti kepengurusan DPW adalah 5 (lima) tahun. Nomenklatur di tingkat Provinsi diselaraskan dengan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Dinas Teknis Pemerintah Provinsi.

Pimpinan Wilayah

  • Ketua DPW
  • Wakil Ketua DPW
  • Sekretaris DPW
  • Wakil Sekretaris DPW
  • Bendahara DPW
  • Wakil Bendahara DPW

Bidang-Bidang DPW INTIS

  • Bidang Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida / Bappeda)
  • Bidang Komunikasi, Informatika, dan Transformasi Digital
  • Bidang Perekonomian, UMKM, dan Perindustrian Wilayah
  • Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Pengembangan SDM Provinsi
  • Bidang Kesehatan, Sosial, dan Penanganan Stunting
  • Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Energi Daerah
  • Bidang Hukum, Otda, dan Hubungan Antar-Lembaga Wilayah

DPD · Tingkat Kabupaten/Kota

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) – Tingkat Kabupaten/Kota

Masa bakti kepengurusan DPD adalah 5 (lima) tahun. Nomenklatur di tingkat Kabupaten/Kota diselaraskan dengan fokus pelayanan publik dan fungsi Dinas/Badan Pemerintah Kabupaten (Bupati) atau Kota (Walikota).

Pimpinan Daerah

  • Ketua DPD
  • Wakil Ketua DPD
  • Sekretaris DPD
  • Bendahara DPD

Bidang-Bidang DPD INTIS

  • Bidang Perencanaan Daerah dan Inovasi Desa/Kelurahan
  • Bidang Digitalisasi Pelayanan Publik dan Teknologi Tepat Guna
  • Bidang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pertanian, dan Perdagangan Lokal
  • Bidang Pendidikan Daerah dan Kepemudaan
  • Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan-Anak
  • Bidang Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Lokal