Dokumen Organisasi

AD/ART

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Indonesian Intellectual Society (INTIS).

Mukaddimah

Pembukaan Anggaran Dasar

Bahwa dalam mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan kontribusi nyata dari segenap elemen intelektual, akademisi, peneliti, profesional, dan praktisi bangsa.

Dinamika perubahan global, lompatan teknologi informasi, kecerdasan artifisial, serta kompleksitas tantangan Pembangunan Nasional menuntut hadirnya konsolidasi pemikiran strategis yang independen, ilmiah, dan berintegritas.

Kaum intelektual bertanggung jawab secara moral dan akademis untuk memberikan arah, solusi, serta pengawalan terhadap kebijakan publik guna mempercepat transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh iktikad luhur untuk menyumbangkan pemikiran bagi kejayaan bangsa, maka didirikanlah wadah organisasi Indonesian Intellectual Society (INTIS) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Indonesian Intellectual Society (INTIS)

Anggaran Dasar (AD)

BAB I

Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1

Nama dan Singkatan

Organisasi ini bernama Indonesian Intellectual Society, yang dalam bahasa Indonesia disebut Masyarakat Intelektual Indonesia, dan disingkat INTIS.

Pasal 2

Waktu

INTIS didirikan pada tanggal 9 September 2026 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INTIS berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

BAB II

Asas, Sifat, dan Tujuan

Pasal 4

Asas

INTIS berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 5

Sifat

INTIS adalah organisasi intelektual, akademis, dan independen yang bersifat interdisipliner, saintifik, inklusif, non-partisan, serta berorientasi pada pengawasan dan penyempurnaan kebijakan publik.

Pasal 6

Tujuan

Tujuan didirikannya INTIS adalah:

  • Konsolidasi Kapasitas Intelektual: Mengintegrasikan potensi akademisi, peneliti, pakar, profesional, dan praktisi lintas disiplin dalam wadah sintesis pemikiran strategis bangsa.
  • Pengembangan Riset dan Transformasi Keilmuan: Mendorong pembaharuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta inovasi terapan guna menjawab tantangan dinamika nasional dan global.
  • Mengawal Program Strategis Pemerintah: Memberikan analisis kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy advisory), pengawalan akademis, serta pendampingan inovatif terhadap implementasi program-program strategis nasional guna memuluskan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dan Negara Maju.
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Literasi Kebijakan: Meningkatkan daya kritis, kepemimpinan intelektual, serta literasi sains dan teknologi di seluruh lapisan masyarakat.

BAB III

Visi dan Misi

Pasal 7

Visi

"Menjadi episentrum pemikiran strategis dan inovasi keilmuan bereputasi nasional-global yang secara aktif mengawal, mengakselerasi, serta mentransformasi kebijakan publik menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045."

Pasal 8

Misi

Misi INTIS adalah:

  • Akselerasi & Pengawalan Kebijakan: Mengawal kebijakan publik dan agenda strategis nasional melalui riset mendalam, formulasi rekomendasi presisi, dan pendampingan teknis kebijakan.
  • Inovasi AI & Digitalisasi: Mendorong integrasi Artificial Intelligence (AI), sistem digital, dan tata kelola berbasis data di seluruh sektor pembangunan bangsa.
  • Penyelarasan Pembangunan Wilayah: Menghubungkan kepakaran nasional dengan kebutuhan spesifik daerah melalui struktur berjenjang yang adaptif terhadap karakteristik tata pemerintahan daerah.
  • Penguatan Jejaring & Kepemimpinan Intelektual: Membangun kemitraan strategis dengan institusi akademis, pemerintah, industri, dan lembaga internasional.

BAB IV

Keanggotaan dan Ketatanan Organisasi

Pasal 9

Keanggotaan

Keanggotaan INTIS terdiri dari:

  • Anggota Biasa
  • Anggota Luar Biasa
  • Anggota Kehormatan
Pasal 10

Tatanan Organisasi

INTIS memiliki kelengkapan struktur organisasi secara berjenjang:

Tingkat Pusat
  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INTIS, berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Tingkat Provinsi
  • Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) INTIS, berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Tingkat Kabupaten/Kota
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) INTIS, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.

BAB V

Permusyawaratan dan Rapat-Rapat

Pasal 11

Jenis Permusyawaratan

Jenis permusyawaratan dalam INTIS adalah:

Musyawarah Nasional (MUNAS)
  • Permusyawaratan tertinggi organisasi tingkat nasional yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
  • Permusyawaratan tertinggi tingkat Provinsi yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Daerah (MUSDA)
  • Permusyawaratan tertinggi tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Luar Biasa (MUNASLUB/MUSWILLUB/MUSDALUB)
  • Permusyawaratan yang dapat dilaksanakan dalam keadaan darurat atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kepengurusan di tingkat bawahnya.
Pasal 12

Kuorum dan Pengambilan Keputusan

  • Permusyawaratan dan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta yang berhak hadir (kuorum).
  • Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

BAB VI

Keuangan dan Kekayaan Organisasi

Pasal 13

Keuangan

Keuangan INTIS diperoleh dari:

  • Uang pangkal dan iuran wajib anggota.
  • Hibah, sumbangan, atau bantuan yang tidak mengikat dan sah secara hukum.
  • Hasil kerja sama riset, publikasi, konsultansi kebijakan, dan aktivitas usaha organisasi yang sah.

BAB VII

Perubahan AD/ART dan Pembubaran

Pasal 14

Perubahan AD/ART

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) atau MUNASLUB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Utusan DPW/DPD dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 15

Pembubaran Organisasi

Pembubaran INTIS hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Khusus yang diagendakan untuk itu.

Apabila organisasi dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau badan amal yang ditetapkan oleh MUNAS.

Indonesian Intellectual Society (INTIS)

Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

Syarat Keanggotaan

  • Warga Negara Indonesia yang setuju dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi INTIS.
  • Memiliki kualifikasi akademis, latar belakang keahlian, atau kepakaran profesional yang dibuktikan dengan rekam jejak riset, karya ilmiah, atau portofolio kerja.
  • Mengajukan permohonan tertulis dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan Anggota oleh DPP INTIS.
Pasal 2

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota
  • Hak Bicara dan Suara: Mengemukakan pendapat, usulan, serta memiliki hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan (bagi Anggota Biasa).
  • Hak Pelayanan & Fasilitas: Mengikuti kegiatan riset, pelatihan, publikasi, serta memanfaatkan fasilitas jaringan organisasi.
Kewajiban Anggota
  • Menjaga integritas akademis, etika profesional, dan nama baik INTIS.
  • Mematuhi AD/ART, Peraturan Organisasi, serta keputusan rapat INTIS.
  • Membayar iuran keanggotaan tepat waktu.

BAB II

Tata Kelola Keputusan, SK, dan Legalitas Kepengurusan

Pasal 3

Otoritas Tunggal Penerbitan SK

Untuk menjaga kesatuan komando, legalitas tata kelola, dan standarisasi organisasi di seluruh Indonesia, Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) diterbitkan dan ditandatangani secara tunggal oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INTIS.

Pengesahan DPW (Tingkat Provinsi)
  • Hasil Musyawarah Wilayah (MUSWIL) atau Tim Formatur DPW diajukan secara tertulis kepada DPP INTIS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah MUSWIL.
  • DPP INTIS memverifikasi berkas dan menerbitkan SK Pengesahan DPW INTIS.
Pengesahan DPD (Tingkat Kabupaten/Kota)
  • Hasil Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Tim Formatur DPD disusun dan diajukan kepada DPW setempat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Tertulis.
  • Berkas hasil MUSDA beserta Rekomendasi DPW diteruskan kepada DPP INTIS.
  • DPP INTIS mengkaji dan menerbitkan SK Pengesahan DPD INTIS secara resmi.
Pembekuan dan Reshuffle Pengurus
  • Penyegaran (reshuffle) atau pembekuan kepengurusan di tingkat DPW maupun DPD hanya dinyatakan sah apabila ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPP INTIS.

BAB III

Struktur dan Nomenklatur Kepengurusan

Pasal 4

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) – Tingkat Nasional

Masa bakti kepengurusan DPP adalah 5 (lima) tahun. Struktur DPP mengadopsi portofolio kementerian untuk menyelaraskan pengawalan program strategis nasional.

Pimpinan Eksekutif
  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua Umum (Koordinator Bidang/Departemen)
  • Sekretaris Jenderal
  • Wakil Sekretaris Jenderal
  • Bendahara Umum
  • Wakil Bendahara Umum
Departemen-Departemen DPP INTIS
  • Departemen Artificial Intelligence (AI) dan Digitalisasi — Tata kelola AI, transformasi digital, kedaulatan data, otomatisasi.
  • Departemen Riset, Inovasi, dan Pendidikan Tinggi — Ekosistem riset terapan, komersialisasi hasil riset, riset perguruan tinggi.
  • Departemen Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Nasional — Analisis makro-mikro, fintech, sistem keuangan, regulasi ekonomi.
  • Departemen Hukum, HAM, dan Tata Kelola Pemerintahan — Harmonisasi regulasi, naskah akademik, reformasi birokrasi.
  • Departemen Sumber Daya Manusia, Kebudayaan, dan Pendidikan Dasar-Menengah — Peningkatan mutu SDM unggul, karakter, literasi.
  • Departemen Kesehatan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat — Kebijakan kesehatan publik, ketimpangan sosial, jaminan sosial.
  • Departemen Industri, Perdagangan, dan Kedaulatan Pangan — Hilirisasi industri, rantai pasok global, kedaulatan pangan.
  • Departemen Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Energi Terbarukan — Pengawasan infrastruktur strategis, transisi energi hijau, iklim.
  • Departemen Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Strategis Internasional — Diplomasi intelektual, kemitraan think tank global.
Pasal 5

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) – Tingkat Provinsi

Masa bakti kepengurusan DPW adalah 5 (lima) tahun. Nomenklatur di tingkat Provinsi diselaraskan dengan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Dinas Teknis Pemerintah Provinsi.

Pimpinan Wilayah
  • Ketua DPW
  • Wakil Ketua DPW
  • Sekretaris DPW
  • Wakil Sekretaris DPW
  • Bendahara DPW
  • Wakil Bendahara DPW
Bidang-Bidang DPW INTIS
  • Bidang Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida / Bappeda)
  • Bidang Komunikasi, Informatika, dan Transformasi Digital
  • Bidang Perekonomian, UMKM, dan Perindustrian Wilayah
  • Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Pengembangan SDM Provinsi
  • Bidang Kesehatan, Sosial, dan Penanganan Stunting
  • Bidang Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Energi Daerah
  • Bidang Hukum, Otda, dan Hubungan Antar-Lembaga Wilayah
Pasal 6

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) – Tingkat Kabupaten/Kota

Masa bakti kepengurusan DPD adalah 5 (lima) tahun. Nomenklatur di tingkat Kabupaten/Kota diselaraskan dengan fokus pelayanan publik dan fungsi Dinas/Badan Pemerintah Kabupaten (Bupati) atau Kota (Walikota).

Pimpinan Daerah
  • Ketua DPD
  • Wakil Ketua DPD
  • Sekretaris DPD
  • Bendahara DPD
Bidang-Bidang DPD INTIS
  • Bidang Perencanaan Daerah dan Inovasi Desa/Kelurahan
  • Bidang Digitalisasi Pelayanan Publik dan Teknologi Tepat Guna
  • Bidang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pertanian, dan Perdagangan Lokal
  • Bidang Pendidikan Daerah dan Kepemudaan
  • Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan-Anak
  • Bidang Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Lokal

BAB IV

Mekanisme Rapat-Rapat Organisasi

Pasal 7

Rapat-Rapat Tingkat Pusat (DPP)

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
  • Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk menetapkan Rencana Kerja Tahunan dan rekomendasi kebijakan (policy brief) nasional.
Rapat Pleno DPP
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali untuk membahas isu strategis nasional dan evaluasi berkala.
Rapat Pengurus Harian DPP
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk koordinasi operasional sekretariat.
Rapat Koordinasi Departemen
  • Dilaksanakan secara berkala oleh masing-masing Departemen untuk eksekusi program teknis.
Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
  • Dihadiri oleh DPP dan Utusan DPW se-Indonesia guna penyelarasan program nasional dan daerah.
Pasal 8

Rapat-Rapat Tingkat Provinsi (DPW)

Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)
  • Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk menetapkan program kerja provinsi yang selaras dengan kebijakan Pemprov dan RAKERNAS.
Rapat Pleno DPW
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
Rapat Pengurus Harian DPW
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL)
  • Dihadiri oleh DPW dan Utusan DPD di wilayah provinsi setempat.
Pasal 9

Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota (DPD)

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
  • Dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk menyusun program pendampingan masyarakat dan akselerasi kebijakan Pemkab/Pemkot.
Rapat Pleno DPD
  • Dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
Rapat Pengurus Harian DPD
  • Dilaksanakan rutin sesuai kebutuhan operasional dan aksi lapangan.

BAB V

Sanksi dan Disiplin Organisasi

Pasal 10

Pelanggaran dan Sanksi

Setiap anggota atau pengurus yang terbukti melanggar AD/ART, etika akademis, atau mencemarkan nama baik INTIS dapat dikenakan sanksi berupa:

Tata cara pembelaan diri dan penyelesaian sengketa internal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO).

  • Peringatan lisan;
  • Surat Peringatan (SP) I, II, dan III;
  • Pemberhentian sementara (skorsing);
  • Pemberhentian tetap dari keanggotaan/kepengurusan.

BAB VI

Penutup

Pasal 11

Ketentuan Penutup

  • Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar INTIS.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan melalui Peraturan Organisasi (PO) yang dirumuskan oleh DPP INTIS dan disahkan dalam Rapat Pleno DPP.